Bagi Anda yang membutuhkan Buku tentang Ahlus Sunnah Wal-Jamaah. Silakan hubungi kami di nomor 0858 5067 7244 (WA) atau kirim email ke mediaaula@gmail.com. Melayani Grosir dan Eceran!

Senin, 25 April 2011

Ahkamul Fuqaha (Edisi Baru)



Judul: Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas & Konbes NU (1926-2015 M) 
Pengantar: DR. KH. MA. Sahal Mahfudh
Sambutan: Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA, KH. Miftachul Akhyar
Tebal: 1.360 halaman (Hard Cover)
Ukuran: 16 x 24 cm
Penerbit: Khalista
Harga: Rp. 275.000,-
Pemesanan : 0858 5067 7244 (WA)

Buku tebal ini merangkum dokumen khusus dan eksklusif dari Bahtsul Masail NU yang telah diputuskan melalui Muktamar, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU sejak tahun 1926 sampai dengan tahun 2015 M. Semua sumber rujukan dasar pengambilan hukumnya ditulis dengan huruf arab berharakat, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diberi catatan kaki agar bisa dimengerti secara luas dan mempermudah penelusuran. Buku ini dibuat dengan dua model daftar isi: di halaman depan, daftar isinya urut sesuai muktamar, mulai muktamar pertama sampai Muktamar Jombang. Sedangkan di halaman akhir, daftar isinya diklasifikasi, seperti bab nikah, haji dlsb untuk mempermudah pencarian

“Bahtsul Masail al-Diniyyah adalah salah satu forum diskusi keagamaan dalam organisasi NU untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat, yang tidak saja meliputi persoalan hukum halal-haram melainkan juga hal-hal yang bersifat pengembangan keislaman, kenegaraan dan kajian kitab, sehingga kalau selama ini Bahtsul Masail di NU hanya menyangkut masalah waqi’iyyah, kini telah diperluas dengan Bahtsul Masail secara maudhu’iyyah dan qanuniyyah.” (DR. KH. MA. Sahal Mahfudh)

“Dari sekian ilmu pengetahuan agama, fikih menjadi disiplin yang dianggap paling penting di lingkungan NU. Sebab, Fikih merupakan petunjuk bagi seluruh perilaku dan penjelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Fikih merupakan tuntunan praktis mempraktekkan agama dalam berbagai bidang kehidupan, dari soal beribadah hingga berpolitik.” (KH. Miftachul Akhyar)

“Keputusan yang dihasilkan NU melalui Muktamar dan Munas ini memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan rujukan, karena merupakan hasil istimbath jama’i yang memiliki otoritas tertinggi di organisasi Nahdlatul Ulama..."

0 komentar:

Posting Komentar