
Oleh: Nasiri
Tebal: 192 hlm
Harga: Rp. 30.000,-
Deskripsi
Buku ini merupakan hasil analisis isi (content analysis)
kitab fiqih Zawaj al-Misyar Haqiqatuh wa Hukmuh, karya Sheykh Yusuf
al-Qardawi. Tulisan ini disusun untuk menjawab dua pertanyaan: Mengapa fatwa
halalnya kawin misyar (kontrak) itu muncul dari sosok al-Qardawi? dan
Bagaimanakah analisis hukum Islam terhadap fatwa halalnya praktik kawin misyar
seperti yang ada dalam kitab Zawaj al-Misyar Haqiqatuh wa Hukmuh?
Fatwa bolehnya kawin misyar ini menimbulkan
kontroversi di kalangan ulama. Namun, dari hasil analisis penulis menyimpulkan
bahwa praktik kawin misyar hukumnya haram. Hal itu dikarenakan kawin misyar
itu tidak sesuai dengan tujuan disyari'atkannya perkawinan itu sendiri. Di
dalamnya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan sulitnya untuk
mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lebih tegasnya
lagi, model kawin misyar ini menyerupai praktik prostitusi 'sewa gigolo'.
0 komentar:
Posting Komentar