Oleh: KH. M. Sholeh Qosim, M.Si
Pengantar: KH. Abdul Muchith Muzadi
Penerbit: Muara Progresif & LTM PBNU
Harga: Rp. 45.000,-
Sinopsis:
Saya minta kepada Kiai Sholeh Qosim untuk menyusun buku
tuntunan ibadah shalat (mulai wudlu, tayamum dan berjamaah) untuk warga NU
disertai dengan dalil dan gambar, sebagaimana yang beliau ajarkan dalam
diklat-diklat shalat sempurna seperti Nabi SAW. (KH. Abdul Manan A. Ghani -
Ketua LTM-PBNU)
Beberapa tahun ini banyak kelompok yang mempertanyakan dalil
amaliah kita, termasuk masalah wudlu dan shalat. Maka terbitnya buku seperti
ini sangat dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa ibadah para kiai dan santri
nahdliyin sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.
Pesan saya, walaupun buku ini telah dilengkapi dengan dalil
dan gambar, sepatutnya tetap belajar kepada para guru atau kiai yang
betul-betul kiai, seperti dawuh Hadhratus Syaikh:
Ilmu adalah agama, hakikat shalat juga agama, perhatikan
dari siapa kalian memperoleh ilmu itu, dan bagaimana kalian memunaikan shalat,
karena kelak kalian akan ditanya (tentang semua itu), janganlah menimba ilmu
kecuali dari ahlinya, yakni seorang yang adil (tsiqah) dan bertakwa
kepada Allah. (Risalah Ahlus sunnah Wal Jama’ah: hal 32-33, dalam Irsyad
as-Syari).
Dengan begitu ilmu yang didapat, dari guru yang pernah
mengaji langsung dari gurunya, seterusnya bersambung pada pengarang. Sedangkan
pengarang dari para ulama, tabi’in, sahabat, sampai kepada Rasulullah SAW dan
keluarganya. Tradisi keilmuan semacam ini memiliki sanad yang dapat
dipertanggung jawabkan, baik secara ilmiah juga di hadapan Allah SWT. (KH.
Abdul Muchit Muzadi - Mustasyar PBNU)
Alfaqir sangat bergembira dan bersyukur kehadirat Allah SWT
serta mendukung. Alfaqir juga berdoa semoga buku yang sangat berharga ini
bermanfaat, kiranya di dunia dan akhirat bagi penulis, pembaca, dan
penggunanya. (KH. M. Bashori Alwi Mustadho - Penasehat JQH PBNU)
Buku kecil ini berupaya memadukan fiqih qauly NU
dengan fiqih manhajy NU, dengan menampilkan ibarah kitab mu’tabarah
dipadu dengan tambahan dalil-dalil yang diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar